OpenAI Digugat gara-gara ChatGPT Salah Info.
KOMPAS.com - OpenAI, perusahaan di balik chatbot ChatGPT, digugat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Gugatan itu dilayangkan oleh warga negara bagian Georgia bernama Mark Walters ke Pengadilan Wilayah Gwinnett, Amerika Serikat. Menurut Walters, ChatGPT bersalah karena menuduhnya menggelapkan dana senilai lebih dari 5 juta dollar AS (Rp 74,4 miliar), dari organisasi nirlaba The Second Amendment Foundation (SAF). Padahal, Walters yang bekerja sebagai penyiar radio tak pernah melakukan hal tersebut. "Tuduhan ChatGPT tentang Walters, salah dan jahat, diungkapkan dalam bentuk cetak, tulisan dan gambar atau simbol, cenderung merusak reputasi Walters dan membuatnya dibenci, dihina atau diolok publik," tertulis dalam dokumen yang dilayangkan Walters ke pengadilan.
Kasus ini bermula dari seorang jurnalis bernama Fred Riehl yang meminta ChatGPT untuk meringkas sebuah kasus yang dipaparkan dalam dokumen berformat PDF. Kasus ini terkait dengan organisasi nirlaba SAF tadi. Saat itu, Riehl juga menautkan tautan ke dokumen PDF online dari kasus tersebut. Setelah diproses, ChatGPT kemudian menghasilkan rangkuman kasus tersebut. Beberapa ringkasan ChatGPT memang sesuai, tetapi beberapa poin lainnya keliru dan menuduh Walters dengan tuduhan palsu. Menurut rangkuman ChatGPT, Walters adalah bendahara dan kepala keuangan di SAF. Padahal, Walters sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun dengan SAF. Selain itu, kasus yang sedang diteliti oleh Riehl juga tidak mencatutkan nama Walters.
Riehl sebenarnya tidak pernah memublikasikan informasi palsu yang dihasilkan chatbot itu, tetapi mengecek kebenaran ringkasannya ke pihak lain. Pada akhirnya informasi ini sampai ke telinga Walters. Tak diketahui bagaimana ChatGPT bisa mengakses data eksternal, termasuk dari tautan yang disertakan Riehl. Pasalnya, diperlukan plugin tambahan bagi ChatGPT untuk menjangkaunya.
Social Plugin